| Hamparan sawah produktif luas di Kabupaten Solok |
Semboyan Kabupaten Solok sebagai
daerah 'lumbung' beras ternama memang tak terbantahkan. Ya, daerah penghasil
hortikultura terbesar di Sumatera Barat (Sumbar) itu dikenal juga sebagai
pemasok beras terbesar hingga ke beberapa Provinsi di pulau Sumatera. Bahkan,
di pulau Jawa pun, masyarakat kerap menyebut beras yang berasal dari Sumbar
dengan sebutan beras Solok.
Dari penelusuran penulis, beberapa Nagari dengan
produksi padi ratusan ton setiap kali panen, diantaranya; Nagari Salayo,
Kotobaru, Gaung, Koto Hilalang, di Kecamatan Kubung. Kemudian Nagari Kotogaek
Guguak, Kotogadang Guguak, Cupak, Jawi-Jawi di Kecamatan Gunungtalang.
Begitu juga di Kecamatan X
Kotosingkarak, X Koto Diatas, Sungailasi, dan Bukitsundi. Dengan kata lain,
selain di kawasan Kecamatan Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti (mayoritas), 12
dari 14 Kecamatan lainnya didominasi oleh petani sawah.
Di Nagari Salayo misalnya,
sekilas dari jalan raya Solok-Padang, hamparan pesawahan memang terlihat kecil.
Namun, jika ditelusuri lebih dekat dan masuk ke dalam Nagari, tepatnya di Jorong
Batupalano, mata akan dibuat takjub menyaksikan hamparan sawah yang luasnya tak
habis mata memandang. Luas area pesawahan Jorong Batupalano menyatu dengan
ratusan hektare pesawahan di wilayah Kota Solok.
Uniknya, cara bercocok tanam
masyarakat di sini tidak serentak. Dengan kata lain, penggarapan sawah tersebut
sesuka hati pemilik lahan. Ada yang tengah memanen padinya, ada juga yang
selesai panen. Serta ada padi petani yang masih menguning, ada juga padi yang
masih hijau. Namun, itulah realita cara bercocok tanam masyarakat Salayo,
Kotobaru, dan kawasan pesawahan masyarakat di Kecamatan lainnya.
“Siapa yang duluan bertanam ya
duluan, siapa yang belum begitu juga. Itu sudah terjadi sekitar 17 tahun terakhir
untuk kawasan sawah Salayo dan sawah Solok,” kata Zal, 53, salah seorang petani
di Nagari Salayo.
Zal menyebutkan, era tahun
80-an, masyarakat Salayo serentak menggarap tanaman padinya. Sehingga, dalam
satu tahun hanya satu hingga dua kali panen saja. Hal itu dipicu karena petani
masih menggunakan bajak kerbau untuk menggarap sawah. Namun, munculnya mesin
bajak, masyarakat mulai menggarap sawahnya dalam waktu yang relatif cepat.
“Kalau sekarang, dalam 1 tahun,
ada yang panen 3 kali, ada juga yang 2 kali. Tergantung padi yang ditanam,”
beber pria yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai petani sawah itu.
Hanya saja, terang Zal, bercocok
tanam yang tidak serentak juga berdampak pada penyebaran hama padi. Dimana,
pada umumnya hama muncul saat usia padi 1,5 bulan atau sebelum padi berbuah.
Begitu juga penyebaran hama tikus. Sehingga, ketika salah satu padi petani
masak (siap dipanen), tikus akan berpindah pada lokasi tanaman padi yang baru
berbuah.
"Kalau padi sudah dipanen,
tikusnya pindah ke padi yang berbuah. Itulah selalu yang dialami petani, dan
ini dampak buruk tidak serentaknya dalam bercocok tanam," katanya.
Lain halnya dengan Eliza, 51,
salah seorang petani di Munggutanah, Nagari Salayo. Menurutnya, tidak
serentaknya bercocok tanam memang berdampak pada penyebaran hama sawah. Namun,
di lain hal, ada petani yang menggantung hidup dari hasil sawahnya, otomatis
dia berusaha bagaimana sawahnya bisa cepat dipanen. Sehingga, petani ini memacu
pengolahan sawahnya agar bisa dipanen 2 atau 3 kali dalam satu Tahun.
"Tapi, saya lihat mayoritas
petani di sini memanen padinya 5 kali dalam waktu 2 tahun, jarang yang 3 kali
setahun," kata Eliza yang lebih dari separoh usianya telah ikut bercocok
tanam.
Dari pengalamannya menggarap
sawah, jenis padi yang bisa dipanen dalam waktu 100 hari adalah padi sokan.
Sedangkan jenis anak daro, pandan pulau bisa dipanen setelah berumur 120 hari
atau lebih kurang 4 bulan. "Itu kalau normal, kalau tidak bisa lebih 4
bulan," katanya.
Wali Nagari Salayo, Ajizar Syam
mengatakan, luas lahan pertanian sawah di Nagari sendiri lebih dari 13.000
hektare yang tersebar pada 4 Jorong di Nagari tersebut. Jika dikalkulasikan,
total padi yang dihasilkan berkisar lebih dari 50.000 ton setiap kali panen.
Kondisi ini mengisyaratkan, jika
mayoritas masyarakat di Salayo berprofesi sebagai petani. Sedikitnya, 70 persen
dari 12 ribu jiwa lebih yang tinggal di Salayo adalah petani sawah. “Banyak
juga PNS, pedagang, tapi mereka juga punya sawah, punya ladang di Salayo,"
katanya.
| Panen padi petani Solok |
Kian menyusutnya lahan pertanian
produktif di Nagari tersebut menjadi persoalan besar dirasakan pihak Nagari.
"Tapi, kita tidak bisa melarang keras. Sebab, hak pemilik lahan juga untuk
membangun di tanah miliknya. Hanya saja, untuk menekan agar warga tidak menghabisi
lahan produktif, kita berikan sosialisasi dan diskusi dari hati ke hati,"
terangnya.
Begitu juga di Nagari Kotobaru,
Kecamatan Kubung. Sekilas, memang terlihat warga Kotobaru banyak yang
berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun pada kenyataannya,
mayoritas penduduk Kotobaru masih bermata pencaharian sebagai petani sawah.
Wali Nagari Kotobaru, Afrizal
Khaidir mengatakan, luas areal pesawahan masyarakat mencapai 1.200 hektare dari
2.955 hektare total luas Nagari Kotobaru. "Setidaknya, sekitar 65 persen
dari 26 ribu jiwa lebih warga Kotobaru adalah petani. Sekitar 25 persen PNS.
Sisanya pedagang dan wiraswasta lainnya," kata Afrizal.
Sejak tahun 2016 lalu,
Pemerintah Nagari Kotobaru mulai menfokuskan pembangunan infrastruktur jalan
usaha tani maupun irigasi. Pemokusan perhatian pada jalan pertanian sangat
diperlukan masyarakat di Nagari Kotobaru. Sebab, hal ini untuk menunjang dan
memudahkan para petani membawa hasil pertanian dari areal pesawahan.
Tidak bisa dipungkiri,
bertambahnya penduduk yang datang ke Salayo maupun di Nagari Kotobaru membuat
lahan produktif pertanian kian terkuras. Pemerintah Nagari Kotobaru terus
berharap, agar masyarakat tetap menjaga lahan-lahan produktif pertanian.
Dengan kata lain, tidak
menjadikan kawasang 'lumbung' beras Solok itu menjadi tempat pemukiman. Seperti
pendirian rumah, ruko dan sebagainya. "Pihak Nagari selalu menghimbau dan
memberikan larangan pada masyarakat, untuk tidak mendirikan bangunan di lahan
produkti. Tapi, sampai hari ini, kita belum membekukan peraturan itu kedalam
Peraturan Nagari (PerNag)," katanya.
Masyarakat Wajib Terlibat, Tak
Cukup Dengan UU dan Perda
Ketersediaan lahan pertanian produktif
di Kabupaten Solok memang nyaris berkurang setiap tahun. Tanpa aturan dan
ketegasan jelas, dikhawatirkan lahan pertanian akan menyusut menyusul semakin
berkembangnya kehidupan masyarakat.
Dari catatan, tahun 2017, luas
lahan pertanian sawah produktif di Kabupaten Solok mencapai 23.439 hektare yang
tersebar di 74 Nagari pada 14 Kecamatan. Diakui pihak Dinas Pertanian
setempat, jika setiap tahunnya memang selalu terjadi pengalihan fungsi
lahan. Seperti pembangunan rumah, ruko dan sebagainya. Namun, rata-rata yang
mengalihkan fungsi tersebut adalah pemilik lahan.
"Ada juga yang menjual dan
itu dilakukan si pemilik lahan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Solok, Admaizon.
Pemkab Solok sendiri, lanjut
Admaizon, telah melakukan berbagai upaya pelarangan bagi pemilik lahan untuk
tidak mengalihkan fungsi lahan produtif tersebut. Hal ini mengacu pada
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Dalam Peraturan Daerah (Perda)
RT/RW Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 juga ditegaskan, bagi setiap pemilik
lahan sawah tadah hujan yang ingin mengalihkan fungsikan lahannya untuk
pembuatan ruko atau bangunan selain rumah untuk tempat tinggal, diwajibkan
untuk mengganti lahan tersebut.
Dengan kata lain, pemilik yang
membangun ruko harus mencetak sawah baru sesuai luas yang dibangun. Sedangkan
untuk sawah irigasi atau sawah dengan perairan lancar, pemilik mesti mencetak
dua kali lipat sawah baru dari luas yang diambil.
"Kalau untuk tempat
tinggal, karena tanah di Minang berpatokan ke tanah ulayat, pemilik diberi
keringan dan diperbolehkan. Dengan catatan, tidak boleh lebih dari 500
meter," terangnya.
Pihaknya juga telah berupaya
memberikan sosialisasi dan pemahaman pada seluruh masyarakat di Kabupaten
Solok. Hanya saja, kebanyakan masyarakat mengklaim memiliki hak penuh atas
tanah yang dimilikinya. Dengan berbagai alasan, para pemilik lahan terus
melakukan pengalihfungsian lahan.
"Padahal, Pemerintah
melarang alih fungsi lahan produktif ini untuk kebaikan generasi yang akan datang.
Serta, menjaga marwah Kabupaten Solok sebagai lumbung beras ternama. Jika sawah
nanti hilang dan sedikit, mana mungkin beras Solok akan berjaya lagi di
Sumbar," terangnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hendri
Dunant Dt Endah Bongsu turut mengomentari persoalan tersebut. Menurutnya, untuk
menyelamatkan lahan pertanian produktif, Pemkab Solok harus mendorong
masing-masing Nagari untuk membuat peraturan tegas dan jelas dalam bentuk
Peraturan Nagari (Perna). Sebab, masalah lahan pertanian, pesawahan dan
sebagainya berpusat dan dimiliki masyarakat di masing-masing Nagari.
Dengan adanya aturan di tingkat
Nagari, masyarakat diyakini dapat menjadikannya sebagai acuan dalam menggunakan
lahan untuk kebutuhan lain. "Kalau tidak segera dibenahi, bisa-bisa habis
lahan produktif di Kabupaten Solok. Peraturan UU saja tidak cukup tanpa
diturunkan pada peraturan Pemerintah Nagari sebagai akar rumput yang langsung
bersentuhan dengan masyarakat," sebutnya.
Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo
Lelo mengklaim, jika Pemerintah Daerah selalu berupaya keras untuk tetap
mengajak masyarakat merawat lahan produktif. Bahkan, pihaknya telah
mewanti-wanti untuk tidak sembarangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Terutama pada kawasan sawah-sawah produktif.
"Kita juga ingatkan Wali
Nagari, untuk segera membuat Perna masing-masing tentang lahan produktif,"
sebutnya.
Bupati tak menampik, jika
kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan memang tidak dapat dihindari setiap
tahunnya. Misalnya saja, dikawasan Kecamatan Gunungtalang dan Kubung. Betapa
banyak masyarakat yang rela melepas lahan pertanian produktif untuk pembangunan
ruko, jalan dan sebagainya. "Kita tidak bisa menolak pengembangan dan
kemajuan. Tapi, untuk mensiasati itu, perlu dibekukan peraturan jelas dan
tegas," terangnya.
Sebagai daerah yang dikenal
mayoritas hidup penduduknya dengan bertani, Gusmal berharap, selain dorongan
Pemerintah, masyarakat hendaknya juga memiliki kesadaran akan pentingnya lahan
produktif itu untuk kelangsungan hidup di masa mendatang. "Intinya, tidak
cukup dengan aturan saja. Masyarakat pun mesti aktif menjaga lahan
produktif," sebut Bupati Solok.
Sumbar Ingin Jadi Lumbung Pangan
Nasional
Di sisi lain, pada Perayaan Hari
Pangan Sedunia (HPS) ke-XXXVII tahun 2017 lalu, Sumbar berkomitmen untuk
menjadi daerah penyumbang produksi pangan di Indonesia. Bahkan, Gunernur
Sumbar, Irwan Prayitno menyebut, perayaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan.
Dalam tataran program, Sumbar
sendiri telah melampaui batas produksi dari yang ditargetkan. Setidaknya, tahun
2017, Sumbar memproduksi sekitar 2,6 juta ton pangan dari 1,4 ton yang
ditargetkan secara Nasional.
"Pangan menyangkut perut
kita, perut anak-cucu kita. Makanya, kebijakan pangan perlu kita pegang teguh,
agar ketersedian pangan selalu terjaga. Dan ini tanggungjawab kita bersama
untuk generasi berikutnya," terang Irwan Prayitno.
Gubernur dua periode itu
berkomitmen untuk menjadikan Sumbar sebagai daerah swasembada pangan. Serta,
daerah penyangga utama untuk mewujudkan swasembada pangan Nasional. Bahkan,
hingga mengantarkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.
"Target kita jelas, Sumbar
jadi lumbung pangan Nasional, dan Indonesia jadi lumbung pangan dunia,"
beber Gubernur yang akrap disapa IP itu.
Menjamin tercapainya target dan
menjaga ketersediaan itu, terang Irwan, Pemprov Sumbar telah menempuh sejumlah
kebijakan. Seperti, menjaga produksi padi Sumbar tetap di atas 5 persen, dan
mencetak lebih banyak sawah.
"Jangan habisi lahan
pertanian sawah produktif kita. Bangunlah pemukiman di lokasi-lokasi yang tidak
produktif untuk lahan sawah, jagung dan sebagainya," terang Gubernur. (Riki Chandra)
0 Komentar
Silahkan komentari dengan santun..